Tersangka saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Foto: istimewa)

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti delapan plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,14 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu sedotan, dan satu unit handphone.

"RA Kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network