Menurut Ferry, hasil pemeriksaan nanti akan menentukan status keduanya. Bila tidak terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan kembali bertugas sesuai jabatan semula. Namun, jika terbukti bersalah, maka akan dikenai sanksi sesuai mekanisme hukum.
“Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali, tapi kalau dia terbukti. Bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ferry memastikan langkah penonaktifan Kabid Propam Polda Sumut merupakan bentuk konsistensi menjaga integritas institusi. Polda Sumut disebut akan terus merespons cepat setiap dinamika informasi yang menyangkut internal Polri.
Di sisi lain, dia menegaskan pengawasan internal adalah bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik. Pemeriksaan terhadap dua pejabat itu menjadi bukti bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara profesional.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait