MEDAN, iNews.id- Polres Labuhanbatu menangkap seorang tersangka kasus narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik tahun 2018 lalu. Tersangka berinisial ES alias Edi (45) warga Sei Sakat, Panai Hilir, Labuhanbatu ditangkap petugas di lokasi persembunyian di Perairan Selat Malaka, Panipahan, Riau, Sabtu (2/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan ES ditangkap atas kerja sama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Satpol Airud Panipahan, Polres Rokan Hilir, dan Polda Riau. Dia mengatakan ES merupakan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 2,74 gram yang ditangkap pada 15 Februari 2018 lalu.
"Saat itu, berkas ES sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan siap untuk disidangkan," kata Martualesi, Senin (2/11/2020).
Namun, pada Jumat (13/11/2020) Edi bersama dengan 14 tahanan lainnya di Lapas Labuhan Bilik melarikan diri. Dari 15 tahanan, petugas baru berhasil mengamankan tiga orang tahanan.
"Dua orang tahanan meninggal dunia sedangkan 10 orang lainnya masih dalam pencarian," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait