HJ saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Foto: istimewa)

Menurut Dwi, sesuai putusan Pengadilan Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Medan tanggal 14 Mei 2021 lampau, terpidana HJ sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah telah korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar. Dia juga dihukum diwajibkan membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan mengajukan banding.

"Di tingkat kasasi, berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013, permohonan kasasi dari Terdakwa HJ ditolak dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan MA menjatuhkan pidanaterhadap terdakwa HJ waktu itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan)," kata Dwi.

Dalam putusan kasasi itu kemudian, terpidana HJ juga diwajibkanmembayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan.  d

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Selanjutnya, Dwi menyerahkan terpidana DPO kepada Kajari Medan yang diterima oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-Labuhan Deli, Medan.​


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network