HJ saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap HJ, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan yang buron sejak Mei 2021 lalu di Aceh. HJ ditangkap saat belanja di Pasar Pagi Seutui, Jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).

Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan,  proses penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA itu berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian.

Dwi menuturkan, pada tahun anggaran (TA) 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bappeda Pemko Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4,75 miliar.

Dalam pekerjaan terjadi penyimpangan dan terpidana dikenakanmelanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (undang undang)Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Dalam pekerjaan penyusunan master plan kota Medan 2006 itu, terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan, yang berkas dan penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing," kata Dwi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network