Ilustrasi video mesum. (Foto: Okezone)

Tidak berhenti sampai disitu saja, korban lalu meminta kembali dalam jumlah lebih besar dengan nominal Rp20 juta disertai ancaman yang serupa.

"Dia meminta saya 20 juta, tetapi saya tidak mau kirim" ucapnya sambil menunjukan beberapa bukti.

Merasa diperas dan semakin dimanfaatkan pelaku, Kades FD tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan pada hari Sabtu (18/3/2023).

Pelaku dilaporkan atas tindakan pemerasan/pengancaman di dunia siber yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network