Dari pertimbangan Majelis Hakim pada putusannya, tidak ada yang meringankan terdakwa Osarao Tafonao dari perbuatannya.
Sidang pembacaan putusan tersebut terbuka untuk umum, turut ikut sidang melalui zoom meeting di ruang Vidcon Kejari Nisel di antaranya korban WT didampingi orang tuanya serta kerabat dari Desa Awoni Kecamatan Idanotae dan beberapa awak media.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait