Oknum Kepala Desa (Kades) Awoni, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial OT (35) yang memerkosa warganya WT (20), sudah ditahan di Polres Nias Selatan. (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

Dalam kasus ini ada dua barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian yakni handphone dan obat pil KB.

Sementara itu, kuasa hukum korban Aperius Gea mengatakan bahwa kliennya taat dengan hukum. Oleh karena itu, klien juga hanya mencari kepastian hukum serta keadilan.

"Klien kita (WT) sebagai warga negara Indonesia tetap mengedepankan hukum atas kejadian yg dialaminya. Klien kami hanya mencari kepastian hukum dan keadilan. Bukan mencari uang dan popularitas" katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network