"Kami berpedoman sesuai dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa," ucapnya.
Sebelumnya, personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap Salimuddin, Rabu (14/4/2021) sore. Salimuddin ditangkap petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Salimuddin. Saat ini, tersangka masih menjalani diperiksa secara intesif oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Deliserdang.
"Benar. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Ginanjar, Kamis (15/4/2021).
Dari informasi yang dihimpun, Salimuddin ditangkap petugas di kediamannya di Dusun I, Desa Tanjung Putus Pulau Tagor Baru, Deliserdang.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait