Ilustrasi sabu. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang akan menyiapkan sanksi tegas kepada Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Deliserdang Salimuddin. Salimuddin bersama dengan dua orang rekannya sebelumnya diamankan personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang karena diduga menggelar pesta sabu. 

Camat Galang Fitriyan Fikri mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi terkait sanksi kepada Salimuddin usai terbukti positif sabu melalui tes urine. Sanksi yang diberikan kepada Salimuddin akan dilakukan seusai dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

Dari hasil pemeriksaan, Salimuddin tidak dapat dijerat dengan tindak pidana karena polisi tidak menemukan barang bukti. Namun demikian, Salimuddin dimasukkan ke panti rehabilitasi di Medan Tuntungan.

"Selama rehab sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang, pelayanan tetap berjalan seperti biasa di bantu oleh sekdes," ujar Fitriyan.

Mengenai status jabatan kades tersebut, akan mengikuti peraturan bupati yang sudah ada.

"Diperaturan bupati ada ketentuan yang mengatur, bisa diberhentikan sementara pemberhentian sementara. Apabila proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap, divonis minimal lima tahun dia wajib diberhentikan," ucap Fitriyan. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network