Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara memasukkan Sugianto dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia merupakan bos salah satu tempat hiburan di Medan yang telah divonis hakim empat tahun penjara dalam kasus narkoba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pencarian terpidana Sugianto saat ini masih terus dilakukan. 

Menurutnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan menetapkannya segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan.

"Kepada terpidana kami minta agar kooperatif dan dapat menghargai proses hukum. Selain itu agar secepatnya menyerahkan diri," ujarnya Selasa (20/4/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network