Selain bertujuan menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api, penutupan perlintasan liar itu untuk menyediakan ruang manfaat jalur kereta api. Penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api antara lain karena pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan.
Dia menegaskan, larangan untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi di atas jalur kereta api itu sudah diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sesuai ketentuan Pasal 201 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan itu di ancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait