BATUBARA, iNews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Amru Siregar mengklarifikasi terkait viral suara rekaman dirinya bersama Dandim, Kapolres, hingga Pj Bupati Nizhamul memenangkan dan mendukung pasangan calon (paslon) 02 yang viral di media sosial.
Amru menegaskan bahwa rekaman suara tersebut bukanlah suara dirinya dan berita tersebut hoaks serta fitnah besar terhadap dirinya maupun institusi Kejari Batubara.
“Rekaman suara dan video tersebut jelas fitnah dan hoaks,” kata Amru dalam konferensi persnya, Minggu (14/1/2024).
Amru pun meminta pemilik akun tersebut meminta maaf kepada dirinya dan masyarakat luas. Jik tidak menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka, kata dia, Kejari Batubara akan melaporkan kasus itu ke polisi atas tuduhan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Kami minta pemilik akun TikTok tersebut agar segera menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka dalam waktu 1 kali 24 jam,” katanya.
Kajati Sudah Klarifikasi
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan rekaman suara percakapan sejumlah orang termasuk kepala Kejari Batubara yang diduga terlibat dalam pemenangan paslon 02 adalah kabar bohong atau hoaks.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, Minggu (14/1/2024).
Yos mengatakan, pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengklarifikasi langsung perihal rekaman viral suara percakapan itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Batubara, Amru Siregar.
Dari upaya klasifikasi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara mengaku tidak tahu menahu tentang rekaman percakapan tersebut.
“Postingan di medsos itu dipastikan hoaks. Pimpinan sudah mengklarifikasi langsung. Yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda terkait dengan pembicaraan yang beredar. Sekali lagi, postingan di medsos itu dipastikan hoaks,” kata Yos, Minggu (14/1/2024).
Yos menambahkan, upaya klarifikasi itu dilakukan atas perintah Jaksa Agung yang secara tegas memerintahkan agar Kejati Sumut untuk mengklarifikasi kejadian dimaksud.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait