Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat konferensi pers terkait dugaan rekaman suara pejabat di Batubara dukung paslon 02. (Foto: MPI)

MEDAN, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta dugaan pengarahan dana desa untuk mobilisasi dukungan ke pasangan calon nomor urut 2 diusut tuntas. 

Dugaan itu muncul setelah rekaman suara percakapan sejumlah orang yang diduga kepala daerah dan pejabat forum komunikasi pimpinan daerah di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, seperti kajari, kapolres, hingga dandim viral di media sosial.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan rekaman diduga suara Kajari Batubara dalam pertemuan tertutup dengan Pj Bupati dan Kapolres Batubara yang mengarahkan agar seluruh pemerintah desa mengarahkan dana desa untuk mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran merupakan bentuk konspirasi politik yang sangat kejam.

“Kalau itu benar-benar terjadi ini adalah bentuk konspirasi yang dimulai dari Batubara,” kata Todung Mulya Lubis di Posko TPD Ganjar Mahfud Sumut, Jalan Sei Serayu Medan, Minggu (14/1/2024).

Todung menyebutkan, video viral yang diterimanya berisi rekaman perbincangan yang diduga pertemuan unsur Forkopimda Batubara tersebut dengan perwakilan kepala desa. 

Dalam rekaman suara itu suara yang diduga oknum Kajari Batubara dengan gamblang meminta agar dana desa digunakan untuk memenangkan paslon nomor 02.

“Percakapan ini mengarahkan kepala desa memenangkan nomor 02. Tentu ini tidak free, harus dimobilisi. Dikatakan disitu ‘kalian boleh menggunakan dana desa bahkan disebut angka 100, dimana 50 ribu tinggal di desa dan 50 ribu dibagikan. Dana desa dipakai untuk kampanye tidak boleh ini melanggar,” ujarnya.

Karena itu, Todung mendesak agar Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung melakukan penyelidikan atas dugaan aparatnya terlibat dalam upaya pemenangan salah satu calon.

“Pasal 289 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, perangkat desa dilarang jadi pelaksana kampanye. Dengan percakapan ini mereka itu serta kampanye. 59 ayat 4 uu pemilu, semua pihak yang terlibat apakah polisi, jaksa dan TNI tidak boleh berpihak. Jadi netralitas aparat itu kewajiban yang diberikan uu. satu lagi 282 uu pemilu, mereka dilarang membuat keputusan yang untungkan salah satu paslon,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network