Kajari Batubara, Amru menjelaskan, rekaman audio pada video tersebut bukanlah suaranya dan berita tersebut hoax serta fitnah besar terhadap dirinya maupun institusi Kejari Batubara.
“Rekaman audio dan video tersebut jelas fitnah dan hoaks. Kami minta pemilik akun TikTok tersebut agar segera menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka dalam waktu 1 kali 24 jam,” kata Amru dalam konferensi persnya, Minggu (14/1/2024).
Jika pemilik akun tersebut tidak menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka, kata dia, Kejari Batubara akan melaporkan kasus itu ke polisi atas tuduhan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait