Roni menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut. Dia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum dalam penyelidikan polisi.
Selain itu, Roni menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan. Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari kliennya.
"Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada kliennya dan ibu dari kliennya," ujar Roni.
Karena itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan nomor Register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488.
Dalam hal ini agar pelapor Robinson Sitorus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait