Pelaku pencabulan yang diamanakan warga dan diserahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Langkat.(18/6/2021). (Foto: ANTARA/HO)

LANGKAT, iNews.id - Polisi menangkap kakek cabul berinisal IB (69) yang menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil enam bulan. Dia awalnya diamankan warga yang kemudian menyerahkannya ke Polres Langkat.

Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang mengatakan, pelaku merupakan seorang tukang bangunan, warga Dusun III Desa Mangga, Kecamatan Stabat. Dia diduga telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali sejak Desember tahun lalu.

"Orang tua korban awalnya curiga dengan perubahan tubuh anaknya. Kemudian mengajak istrinya untuk membawa korban ke klinik dan dokter kandungan menyatakan anaknya hamil," ujar Sihar, Jumat (18/6/2021).

Setelah diinterogasi, korban mengaku hamil karena perbuatan kakek tersebut. Warga kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network