Pelaku pencabulan yang diamanakan warga dan diserahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Langkat.(18/6/2021). (Foto: ANTARA/HO)

"Pelaku awalnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Langkat. Setelah kami kembangkan kasus, pelaku mengakui perbuatannya," kata Sihar.

Atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network