LANGKAT, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial MA (21) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (14/6/2021). Dia diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di celana dalam.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan. Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu 0,48 gram, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu sekop terbuat dari pipet dan dompet.
Menurutnya, kronologi pengungkapan kasus bermula saat Kapolsek AKP P S Simbolon menerima informasi adanya kasus dugaan narkoba dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu untuk penyelidikan.
Lalu Katim Opsnal Aipda B Malau yang memimpin anggota pun menangkap pelaku saat sedang berada di dalam kamar rumah orang tuanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait