Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari Pajak Baru.
“Dirinya mengaku mendapat narkoba tersebut dari Pajak Baru sebanyak 5 gram setiap hari dengan harga satu gram Rp. 550 ribu,” ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kita selidiki dan akan kita kembangkan jaringan pelaku,” ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait