TEBINGTINGGI, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pemuda berinisial AM (28) di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi. Warga Jalan Soekarno-Hatta tersebut ditangkap karena kedapatan membawa satu plastik klip berisi sabu.
Kabag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan penangkapan tersangka AM berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya penyalahgunaan sabu di Jalan Abdul Hamid, Tebingtinggi, Senin (9/8/2021). Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Saat di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di kawasan tersebut. Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan menggeledah barang bawaannya," kata Agus, Kamis (12/8/2021).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,12 gram. Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
"Sabu tersebut baru dibeli tersangka dari seorang bandar. Rencananya barang haram tersebut dikonsumsi sendiri," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti satu paket sabu dan satu unit handphone diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu, penjual sabu ke tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait