"Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan petugas ke Mapolres Tanjungbalai.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait