Tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

"Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan petugas ke Mapolres Tanjungbalai. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network