MEDAN, iNews.id - Personel Polres Tanjungbalai menangkap pasangan kekasih di Jalan Sudirman km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (21/1/2021). Dari tangan kekasih berinisial AAS (40) dan IR (22) petugas mengamankan lima butir pil ekstasi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Datuk Bandar. Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di Jalan Sudirman.
"Kami kemudian mengamankan perempuan berinsial IR tersebut. Dari tangannya kami mendapati 5 butir pil ekstasi berwarna cokelat," kata Putu Yudha, Jumat (22/1/2021).
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar bernama Iman. Iman kemudian menyerahkan sabu tersebut melalui rekannya berinsial AAS yang merupakan kekasih IR.
"Tersangka AAS berhasil kami amankan. Namun, Iman berhasil melarikan diri saat akan ditangkap," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat diamankan ke Mapolres Tanjungbalai.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait