Tersangka Syahputra saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Rencananya sabu tersebut dikonsumsi sendiri pelaku di rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan," ucapnya. 

Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network