Tersangka Chandra saat diamankan di Mapolsek Dolok Masihul. (Foto: istimewa)

"Selain itu, satu lembar plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya berisikan enam lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka," ujarnya

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang berinisial AO (34) warga Lingkungan VI Sidorejo Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AO dengan menggeledah rumahnya.

Tersangka AO diduga telah mengetahui penangkapan Chandra hingga memilih melarikan diri. Untuk proses pemeriksaan, Chandra kemudian diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network