Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan arahan dan motivasi kepada personel yang melaksanakan kegiatan operasi yustisi. (Foto: Polda Sumut)

"Yang sudah dua kali agar diberikan sanksi dan diproses hukum,” katanya.

Penindakan ini berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/Inst/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19. Seluruh jajaran diminta untuk meningkatkan operasi yustisi.

Kapolda juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, Satgas Covid-19, serta potensi masyarakat di wilayah masing-masing untuk menggelar operasi yustisi. Dia meminta petugas untuk tidak segan menindak para pelaku usaha yang nekat melanggar PPKM Mikro. 

"Berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network