Diketahui, Riko Sunarko bersama BNN dan penggiat antinarkoba di Kota Medan memusnahkan 54,9 kilogram sabu dan 977 butir ekstasi. Seluruh narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan di periode Juli sampai Oktober 2020.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait