Ilustrasi Covid-19 (Foto: Dok BNPB)

Sementara itu,  acara dukacita untuk orang yang meninggal dunia tidak terkait Covid-19, hanya diperkenankan paling lama 2 x 24 jam sejak meninggal dunia. Keluarga yang diizinkan berada di lokasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan.

Pemkab Dairi mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona hijau, kuning dan oranye, dengan pembatasan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas. Sementara kawasan zona merah tidak diizinkan melaksanakan ibadah. 

"Kesepakatan bersama ini kami sosialisasikan bersama dan khusus larangan pesta diharapkan efektif setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari,"ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network