Seiring waktu berjalan, perkara pengancaman ini bergulir dan sampai ke Kejari Labuhan Batu. Kemudian jaksa fasilitator melakukan pendekatan dan memediasi korban dengan tersangka.
"Antara korban (nenek dan ibunya) dipertemukan dengan korban dan sepakat berdamai. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," paparnya.
Pertimbangan dasar dari penghentian perkara ini, sebut Adre, karena antara tersangka dan korban masih bersaudara dan memiliki hubungan persaudaraan yang sangat dekat. Pertimbangan lainnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Kesepakatan berdama antara nenek, ibu dan anaknya telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah keluarga. Perdamaian telah mengembalikan keadaan ke semula," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait