Reinhard mengatakan ada dua pihak yang saling melapor dalam perkara EZ. Satu pihak (EZ) melaporkan tentang penyerobotan tanah dan satu pihak yang melaporkan tentang penganiayaan. Keduanya dia pastikan tetap diproses.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus penganiayaan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan Polres Nias Selatan tidak ada melakukan penahanan,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait