Tangkapan layar kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif. (Foto: Dok Diskominfo Langkat)

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan 8 tersangka kasus dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan identitas kedelapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Untuk tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga ada korban tewas korban di dalam kerangkeng manusia tersebut. Semetara SP dan PS berperan sebagai penampung. 

"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," ujar Hadi, Senin (21/3/2022).

Hadi mengaku saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia. Dia pun meminta dukungan seluruh masyarakat untuk dapat menuntaskan kasus tersebut. 

"Masih terus kami dalami. Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik," katanya. 

Diketahui, polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (19/1/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network