MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara menggelar sidang kasus kerangkeng manusia dengan terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Dia menyerahkan restitusi untuk dua korban meninggal sebesar Rp530 juta.
"Perihal penyerahan restitusi ini, saudara penuntut umum harus dipertimbangkan dalam tuntutan," kata ketua majelis hakim Halida Rahardhini, Selasa (2/11/2022).
Permohonan restitusi ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Restitusi itu untuk dua korban meninggal di kerangkeng yakni Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur atau Bedol.
Penyerahan uang oleh kuasa hukum terdakwa disaksikan langsung oleh ahli waris kedua korban di persidangan.
Namun uang tersebut sementara dititipkan di panitera dan baru bisa diserahkan setelah putusan dalam kasus ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Persidangan selanjutnya akan digelar pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terkait restitusi ini, JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan menyebut sebagai iktikad baik terdakwa dan bukti permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Terdakwa dengan niat baik mereka membayarkan. Tentunya ini akan dipertimbangkan dalam tuntutan," kata Indra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait