Polda Sumut saat reka ulang pembakaran rumah wartawan di Karo dengan menghadirkan ketiga tersangka. (Foto: Ist)

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka Bebas Ginting alias Bulang, otak pelaku sekaligus pemberi perintah kepada kedua eksekutor. 

Polisi belum membuka secara resmi hasil penyidikan mereka terkait motif aksi pembakaran itu. Namun kuat dugaan, aksi pembakaran itu terkait pemberitaan yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu soal praktik judi di salah satu warung di Jalan Kapten Bom, Kabupaten Karo.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network