Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede dan rekannya, Eko, diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (26/8/2025). Keduanya sempat absen dari panggilan pertama pada Jumat, 22 Agustus 2025 tanpa memberikan keterangan resmi.

Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan cukup panjang, yakni sekitar 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB. “Benar, mereka hadir hari ini memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan berlangsung selama enam setengah jam,” ujar Husairi. 

Dalam pemeriksaan itu, Salomo dan Eko dicecar masing-masing 18 pertanyaan. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dua anggota Komisi 3 DPRD Medan lainnya, yakni Sekretaris Komisi 3 David Roni Sinaga dan Anggota Komisi 3 Godfried Lubis, yang lebih dulu diperiksa pada pekan lalu. David dan Godfried hanya menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam dengan 17 pertanyaan.

Pemanggilan empat anggota Komisi 3 DPRD Medan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan.

Modusnya, meminta uang dengan dalih kelengkapan perizinan usaha dan pajak. Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejatisu Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network