Sidang mantan anggota DPRD Kabupaten Labusel atas kasus penganiayaan. (Foto/iNews TV/Ilham Syafii Harahap)

Sementara menghadapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Imam Firmadi Deddy Syahputra meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk membacakan pleidoi pada persidangan berikutnya.

"Kami baru menerima berkas tuntutan minggu lalu sehingga membutuhkan waktu untuk penyusunan pembelaan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network