Proses mediasi kasus penganiayaan terhadap Praka DSL, anggota TNI Resimen Arhanud 2/SSM berlangsung di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (7/2/2025).  (Foto: Istimewa).

DELISERDANG, iNews.id - Kasus penganiayaan terhadap Praka DSL, anggota TNI Resimen Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 2/SSM akhirnya mengharukan. Korban dan tiga pelaku yang sebelumnya telah menyerahkan diri ke polisi, sepakat berdamai melalui proses mediasi yang difasilitasi bersama Kodam I/Bukit Barisan di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (7/2/2025). 

Korban maupun pelaku juga telah sepakat menandatangani surat perjanjian damai sebagai bukti penyelesaian masalah. Peristiwa ini menjadi langkah positif bagi terciptanya perdamaian.

Kapendam I/BB, Kolonel Inf Dody Yudha, yang hadir menyaksikan penandatanganan perjanjian damai tersebut, menjelaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan. 

Ketiga pelaku, berinisial BS (32 tahun), OT (23 tahun) dan JK (24 tahun), yang telah menyerahkan diri juga menyampaikan permohonan maaf. Resimen Arhanud 2/SSM pun telah memaafkan mereka.

"Masalah ini selesai di sini tanpa ada tuntutan lainnya terhadap pelaku pengeroyokan. Resimen Arhanud 2/SSM juga akan mencabut Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat di Polsek Pancur Batu," ujar Kolonel Inf Dody Yudha.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network