MEDAN, iNews.id - Polisi mengamankan dua bidan terkait kasus penjualan bayi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Keduanya yang diperiksa sebagai saksi resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Kami sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada kedua bidan berinisial RS (43) dan SP (42)," ujar Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2/2021).
Dengan penetapan status kedua bidan ini, sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 76 F junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi tiga bersama tersangka A (42) yang sudah terlebih dahulu kami tangkap dan jadikan sebagai tersangka," katanya.
Simon mengungkapkan, tersangka RS berperan menjual bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020 lalu. Saat itu ada bukti transfer pembayaran senilai Rp13 juta.
"Tersangka juga sudah mengakui," ucapnya.
Sementara tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS. Bayi itu yang dijual kembali oleh RS kepada A.
"Ini sindikat penjualan bayi (human trafficking). Kami masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus itu ada dua orang bayi dari ketiga tersangka. Seorang bayi berusia 14 hari dan satu lainnya usia tiga minggu.
"Kedua bayi sudah kami titipkan di RS Bhayangkara Medan," ucapnya.
Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi) untuk diminta keterangan.
"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan," kata Simon.
FOTO: Kedua bidan diperiksa sebagai tersangka di Polda Sumut (dok. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut/istimewa)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait