MEDAN, iNews.id - Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mendalami kasus penjualan bayi yang berhasil diungkap, Jumat (12/2/2021) lalu. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku berinisial A diketahui membeli bayi tersebut sebesar Rp5 juta dari ibu kandungnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus perdagangan bayi di Kota Medan ini terungkap dengan metode undercover. Kepada petugas, dia mengaku membeli bayi yang dijualnya kembali seharga Rp28 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang," ujar Hadi Wahyudi, Rabu (17/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui bukan orang tua bayi malang tersebut. Dia berperan mencari orang yang akan membeli bayi.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," kata Hadi.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait