MEDAN, iNews.id - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Khairuddin Syah Sitorus yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3/2021). Dia terjerat kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Budi S dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.
Terdakwa disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut jaksa KPK, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan dan selalu kooperatif," ujar Budi dalam persidangan secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Dalam dalam kasus suap tersebut, terdakwa memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian uang suap itu untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Selain itu, terdakwa melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono (Wabendum PPP Periode 2016-2019).
Sidang perkara kasus suap digelar secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Mian Munthe, dan Anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin dilanjutkan Kamis depan (25/3/2021). Agenda persidangan selanjutnya untuk nota pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa KPK.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait