Ilustrasi satu orang ditetapkan tersangka kasus tambang emas longsor yang menewaskan dua penambang di Mandailing Natal, Sumatera Utara. (Foto : iNews.id)

MADINA, iNews.id - Longsor tambang emas ilegal menewaskan dua penambang di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (3/10/2022). Polisi yang menyelidiki kasus tersebut telah menetapkan seorang tersangka dalam peristiwa ini.

Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, tersangka dalam kasus ini yakni pemodal sekaligus pemilik peralatan di lokasi tambang ilegal tersebut. Namun Kapolres masih belum mau mengungkap identitas tersangka.

"Iya benar sudah ada satu tersangka. Pemodal tambang yang longsor tersebut," kata Kapolres, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di tambang emas yang longsor.

"Penyelidikan masih terus kami kembangkan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network