Tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Setelah mengambilnya, pelaku mengaku ganja tersebut merupakan miliknya yang akan dikonsumsi sendiri. Pelaku baru membeli ganja tersebut dari seorang pengedar seharga Rp30.000," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dua amplop ganja diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. 

"Sementara itu, penyuplai ganja kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network