Tersangka MI saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Polsek Sunggal. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"MI diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network