Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Polsek Sunggal. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"MI diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait