Kedua tersangka mengakui membeli sabu tersebut secara patungan dan hendak dikonsumsi secara bersama-sama. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru.
"Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait