Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Kedua tersangka mengakui membeli sabu tersebut secara patungan dan hendak dikonsumsi secara bersama-sama. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru.

"Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network