MEDAN, iNews.id - Dua orang pemuda ditangkap personel Polsek Medan Baru karena kedapatan membuang satu paket sabu di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kedua orang tersangka yang diamankan petugas yakni SEF dan RS.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Medan Denai. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melakukan penyelidikan melihat gerak-gerik dua orang pemuda yang mengendarai Honda Astuti warna ungu tanpa nomor polisi.
"Keduanya kemudian diamankan oleh petugas. Saat akan diamankan, salah seorang pelaku terlihat membuang satu bungkusan," ujar Irwansyah, Sabtu (24/4/2021).
Petugas yang melihat aksi pelaku kemudian meminta mereka kemudian mengambil kembali bungkusan tersebut. Saat dicek, bungkusan tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu.
"Kepada petugas, kedua pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka. Barang haram tersebut baru dibeli dari seorang pengedar sabu seharga Rp100.000," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait