Terpidana korupsi PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang saat diamankan tim tabur. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, terpidana koruptor ini terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan dana kerja. Dia memegang kas sejak 2015 sampai dengan 2018 di PDAM Tirtanadi Kantor Cabang Deliserdang. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai sebesar Rp10,2 miliar.

"Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network