Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Langkat. (FOTO: ANTARA)

LANGKAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memusnahkan barang bukti ganja dan sabu serta barang rampasan perkara pidana umum sebanyak 133 kasus dengan cara dibakar, Rabu (24/3/2021). Untuk tindak pidana narkotika ada 103 perkara terdiri atas 20,88 kilogram ganja dan 64,36 gram sabu.

Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Memusnahkannya dengan cara dibakar sampai jadi debu," ujarnya di Stabat, Rabu (24/3/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network