MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting, dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).
Topan menjalani persidangan bersama terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhan Batu serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp157 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, Topan Ginting yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Rasuli Efendi Siregar yang sebagai Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut diduga menerima suap dari kontraktor untuk mengatur pemenang tender proyek melalui sistem e-katalog.
Jaksa menyebut uang suap berasal dari Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, serta Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora. Dalam perkara ini, eks anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu disebut menerima uang sebesar Rp50 juta, sementara Rasuli Efendi menerima Rp250 juta.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya kesepakatan biaya komitmen jika proyek telah berjalan. Topan Ginting disebut akan menerima fee sebesar 4 persen dari total nilai proyek, sedangkan Rasuli Efendi mendapat bagian 1 persen.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait