Atas perbuatannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Kenapa kami hanya menuntut 5 tahun, karena kan kami juga ada pertimbangan-pertimbangan dan itulah kita masukkan dalam tuntutan sehingga hasilnya seperti yang kita dengarkan tadi," ujar Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno.
Selain hukuman penjara lima tahun enam bulan, Topan Ginting juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara itu, Rasuli Efendi Siregar dituntut hukuman empat tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp250 juta yang telah dibayarkan oleh terdakwa. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait