MEDAN, iNews.id - Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi eradikasi lahan milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial GZA (mantan Direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan pensiunan TNI Letkol TNI (Purn) Inf SHT.
Mantan Direktur PT PSU, GZA, sudah ditahan sejak (4/10/2023) ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023.
"Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto di Kantor Kejati Sumut, Selasa (10/10/2023).
Idianto mengungkapkan, alasan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Dia menyebutkan, kronologi kasus itu berawal pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU, GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait