Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

"Penyidik melakukan penelusuran di lapangan pada Maret 2014 dan menemukan empat unit videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi," katanya.

Sumanggar mengatakan, diduga pengadaan videotron tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan harganya di mark-up (digelembungkan), sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network